Monianse Sampaikan Pentingnya Pemahaman Retribusi IMB

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin mendirikan bangunan (IMB), maka diadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi IMB. Sebagai pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya peraturan ini.
Kegiatan dilaksanakan Selasa (26/11) di Metro Kyu Zuki, dan diikuti 100 orang peserta.
Dihadiri Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau, narasumber dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau, para lurah, serta RT/RW se Kota Baubau.
Dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan kegiatan sosialisai ini penting untuk kita bicarakan bersama, utamanya dihadiri oleh kelurahan, RT/RW karena peraturan daerah ini tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga pemahaman yang utuh dari semua akan lebih memudahkan implementasi dari peraturan daerah izin mendirikan bangunan ini.
“Harapan kita, dengan adanya sosialisasi ini maka poin-poin penting di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ini bisa tersampaikan. Jadi, bagaimana prosedurnya, kepastian waktunya, kepastian biayanya, ini semua harus tersampaikan. Karena berdasarkan pemantauan saya, ada beberapa orang yang masih banyak tidak mempunyai izin mendirikan bangunan antara lain mereka merasa berbelit-belit, tidak ada kepastian waktu dan biaya,” ungkap wakil wali kota.
Untuk kepastian biaya, lebih lanjut Wakil Wali Kota mengatakan paling tidak ini membuka ruang, sehingga jika tersosialisasi dengan baik, berapa jumlahnya, berapa biayanya, berapa lama waktu pengurusannya maka akan menutup ruang bagi oknum yang mencoba menyalahggunakan.(ik)