Investigasi Bawaslu Disalurkan ke Berita

PUBLIKSATU, BAUBAU - Investigasi merupakan salah satu bentuk dari kerja Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu atau Pilkada. Untuk kepentingan publikasi, hal tersebut bisa dinarasikan dalam bentuk berita.
Irwansyah Amunu, Pemred Buton Pos menguraikan bagaimana teknis praktis peliputan berita bagi pengawas Pemilu pada acara Bimbingan Teknis Peliputan, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media yang digelar Bawaslu Baubau, Minggu (1/12).
Diterangkan, peliputan berita adalah proses pengumpulan data dan informasi di lapangan. “Proses ini bisa berupa pemantauan langsung dan pencatatan suatu peristiwa yang terjadi atau juga wawancara dengan sejumlah narasumber,” ujarnya.
Agar berita yang dibuat mempunyai kekuatan, diupayakan informasinya adalah fakta empiris, bukan fakta psikologis. Artinya, pihak Bawaslu menjadi aktor langsung yang menemukan fakta. Nah, fakta itulah yang ditulis dalam bentuk berita.
Kondisi tersebut, kata Irwansyah, biasanya menjadikan berita yang disajikan eksklusif. Bila segera dipublikasi, tidak tertutup kemungkinan membuat beritanya viral.
Namun demikian, agar terhindar dari delik, berita yang dibuat wajib memenuhi kaidah jurnalistik. Dasarnya mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999.
Untuk diketahui, acara tersebut disambut dengan antusias tinggi dari para peserta. Acara itu juga dihadiri Komisioner Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani SE dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Baubau, Rusdy Ashar SSTP MSi.(iwn)