Kasus Pengalihan Anggaran Rutin, Jaksa Periksa Dua Pejabat Dikbud Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memeriksa Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Kamis (5/12). Keduanya dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengalihan anggaran rutin Dikbud ke rekening pribadi.
Kedua pejabat itu diperiksa sekitar pukul 09.00-12.30 Wita. Kasus ini dilaporkan DPC Pospera Kabupaten Buton Selatan, beberapa waktu lalu.
Pelapor menduga ada penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 itu di Dinas Dikbud Baubau. Dimana, dari sisa saldo Dikbud per 31 Desember 2018 sebesar Rp 13.085.562.291, terdapat Rp 502.869.750 dialihkan ke rekening pribadi Kasubag Keuangan.
"Iya hari ini (kemarin, red) kami memeriksa Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan. Tapi ini masih Puldata (Pengumpulan Data)," ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan, dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.
Kata dia, kedua pejabat itu merupakan Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dikbud pada waktu itu. "Dan sampai sekarang mereka masih aktif sebagai Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran," imbuhnya.
Sesuai laporan, jelas dia, kronologis kejadian bermula ada delapan orang fasilitator tidak menyerahkan rekening ke Dikbud hingga batas akhir pencairan honor 28 Desember. Sehingga, alokasi honor pokok termasuk pengelolaan kegiatan di sekolah-sekolah yang menjadi hak fasilitator diamankan ke rekening pribadi.
"Karena kalau tidak diamankan, itu dianggap hangus, tidak bisa lagi membayarkan honor itu ke fasilitator. Tetapi, 3 Januari 2019, anggaran diberikan ke fasilitator yang belum terima honor. Malah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), delapan fasilitator itu membuat pernyataan bahwa honor mereka sudah dibayarkan," tandasnya.(exa)