Berita Terkini
Baubau

YPIQ STAI Baubau Digugat di Pengadilan, Terkait Pemberhentian Senat dan Mahasiswa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 6 Desember 2019 16:30 WIB · 2 menit baca
YPIQ STAI Baubau Digugat di Pengadilan, Terkait Pemberhentian Senat dan Mahasiswa
Ketua YPIQ Baubau, Drs H Muchtasar Ntewo, melantik Ketua STAI Baubau periode 2019-2024, Dahilu, SE.MM di Aula STAI

PUBLIKSATU, BAUBAU - Masalah pemberhentian anggota senat, dosen, dan mahasiswa yang dilakukan pihak Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (YPIQ) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau, rupaya berunjung di pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan sudah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baubua dengan nomor: 32/PDT.G/2019/PN.

Sebelumnya, pihak YPIQ telah memberhentikan anggota senat, dosen, dan mahasiswa. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani sendiri oleh ketua yayasan Muchtasar Ntewo. Jelas keputusan pihak YPIQ ini memantik gejolak di tubuh kampus STAI Baubau.

Menyikapi hal itu, pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah VIII Makasar sudah memediasi kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Namun hingga pihak Kopertais kembali ke Makassar, pihak YPIQ sama sekali tidak ada inisitif untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Apalagi pelaksana ketua STAI Baubau untuk duduk bersama dengan semua orang yang bermasalah dengan memberikan solusi yang baik buat keberlangsungan STAI Baubau," beber Muhammad Taufan Achmad.

Karena itu huasa hukum para penggungat dari anggota senat yang diberhentikan, Muhammad Taufan Achmad SH, Agung Widodo SH, dan La Muin SH, menilai keputusan droup out (DO) enam orang mahasiswa, pemecatan dosen dan staff, serta pergantian senat bertentangan dengan Statuta STAI Baubau.

Maka itu, kuasa hukum mantan anggota senat STAI Baubau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Baubau terhadap YPIQ dan STAI atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggungat secara materil dan imateril.

"Inti gugatan kami adalah dikarenakan seluruh tindakan ketua yayasan dan pelaksana ketua STAI Baubau telah nyata melakukan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Statuta STAI dan prinsip adminsitrasi perguruan tinggi," tukasnya.

Disisi lain, lanjutnya, tindakan hukum ketua yayasan dan ketua STAI yang inkonstitusional. Termasuk para penggugat tidak menerima surat pemberhentian secara tertulis dengan disertai alasan dari ketua YPIQ Baubau. Karena dinilai telah menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Adapun kerugian materil, yakni permintaan uang penghargaan atau pesangon terhadap tujuh orang. Dengan asumsi setiap orang Rp 20 juta. Sehingga totalnya Rp 180 juta.

Kemudian kerugian in materiil, yakni sebesar Rp 1 miliar karena segala upaya damai dan kekeluargaan yang pernah ditempuh oleh para penggugat dengan mendatangi para tergugat guna mencari solusi atas permasalahan ini tidak membuahkan hasil. (m2)