Berita Terkini
Baubau

Pengalihan Anggaran Rutin Diperkarakan, Dikbud Baubau: Kita Ini Dibikin Susah Terus

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 9 Desember 2019 16:03 WIB · 2 menit baca
Pengalihan Anggaran Rutin Diperkarakan, Dikbud Baubau: Kita Ini Dibikin Susah Terus
Kepala Dinas Dikbud Kota Baubau, Abdul Karim

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Abdul Karim merasa heran ada pihak yang masih menyoroti pengalihan anggaran rutin 2018 lalu. Padahal, persoalan Rp 502,8 juta yang dititip ke rekening pribadi Kasubag Keuangan Dikbud itu sudah cukup lama tuntas pasca menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bahkan didorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Teranyar, Jaksa meminta keterangan Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dikbud Baubau, Kamis (5/12) lalu.

"Itu sudah selesai setelah ada temuan BPK beberapa bulan lalu. Hanya kita ini kan dibikin susah terus. Ini yang saya heran, kita dipressur terus macam begini supaya kita tidak bisa bekerja kah, saya juga tidak mengerti," ujar Karim didampingi Bendahara Pengeluaran La Jainal saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Karim yang saat itu belum menjabat Kepala Dikbud mengatakan, penitipan anggaran rutin dari kas ke rekening pribadi itu semata-mata hanya untuk mengamankan honor fasilitator dan pajak menyebrang tahun yang terancam melewati batas waktu pencairan. Kala itu, Bendahara Pengeluaran dilema untuk menyimpan uang sebesar itu.

Brankas kantor tidak berfungsi, dibawa pulang ke rumah, takut hilang. Maka, diambil keputusan alternatif yaitu dititip sementara ke rekening Kasubag Keuangan. Itu pun hanya sampai 3 Januari 2019.

"Kalau itu pertengahan tahun, mungkin ada niat untuk di deposito. Tapi ini hanya selisih tiga hari, tidak ada untung bunga juga. Semua dibayarkan waktu itu, satu rupiah pun tidak ada selisihnya," jelas mantan Kepala DPM-PTSP ini.

Belakangan, beber dia, itu menjadi temuan BPK. Atas tindakan itu, Kepala, Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan Dikbud Baubau sudah mendapat sanksi administrasi berupa teguran dari Wali Kota Baubau.

"Tapi yang jelas tidak ada kerugian negara dari situ. Karena itu berangkat dari niat baik jangan sampai hak-hak fasilitator tidak terbayarkan," pungkas Karim.(exa)