Berita Terkini
Baubau

APBD-P Belum Dibahas, Hak-hak Dokter di RSUD Baubau Tertunda

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 10 Desember 2019 21:35 WIB · 2 menit baca
APBD-P Belum Dibahas, Hak-hak Dokter di RSUD Baubau Tertunda
Ilustrasi seorang dokter

PUBLIKSATU, BAUBAU – Ketua DPRD Kota Baubau, H Zahari merespon polemik di RSUD Baubau yang berkepanjangan. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kesalahan manajemen dan perencanaan.

“Jumat lalu kami rapat bersama Komisi III dan turut dihadiri Pemda. Hasilnya ialah mengenai 9 langkah-langkah 18 persyaratan BLUD RSUD, dan yang kedua ialah agar Inspektorat segera memeriksa kembali kondisi BLUD saat ini,” ucapnya saat ditemui di kantornya usai Rapat paripurna, Senin (09/12/2019).

“Saya lihat kisruh ini adalah buntut pengelolaan manajemen dan perencanaan yang tidak matang oleh BLUD,” lanjutnya

Menurutnya, kesalahan pengelolaan manajemen dan perencanaan mengakibatkan terhambatnya pembayaran jasa tenaga medis dan dokter.

“Yang jadi masalah itu ialah pembayaran jasa untuk tenaga medis termasuk dokter. Kami juga mendapatkan informasi dari BLUD ketunggakannya dari bulan Mei, dan mereka sudah mempersiapkan anggaran APBD perubahan ternyata tidak terbahas, sehingga hak-hak mereka tertunda,” ucapnya.

-

Ketua DPRD Baubau, H Zahari

“Klaim BPJS ternyata tidak mencukupi, dan minus 400 orang yang harus diselesaikan. Sebenarnya ada, tetapi payung hukumnya tidak ada, dan harus melewati tahapan APBD. Kami hanya dapat membantu ditahun 2020 dimasukkan dalam APBD,” tambahnya.

Zahari juga menambahkan soal pencopotan Dirut RSUD sepenuhnya ia serahkan kepada pemerintah.

Untuk diketahui, Kamis (28/11/2019) Seluruh staf medis petugas laboratorium, perawat, dan semua unsur elemen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata Kota Baubau bertanda tangan menyatakan Mosi tidak percaya kepada Direktur RSUD Kota Baubau dr. Hj. Nuraeni Djawa.

Dalam isi surat tersebut alasan mengapa mereka melakukan mosi tidak percaya. Pertama, rekomendasi KARS yang tidak dipenuhi sehingga akan berefek pada pelayanan kepada masyarakat, tidak memahami manajemen pengelolaan belanja BLUD, perlakuan semena-mena terhadap hak-hak pegawai di RSUD Kota Baubau. (po1)