Seleksi Terbuka JPTP Busel Clear, BKPSDM Upayakan Desember Ini Pelantikan
Bagikan

PUBLIKSATU, Panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah menyelesaikan tahapan ujian pada 3-4 Desember 2019 lalu. Bahkan saat ini hasil seleksi tersebut telah sampai di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diverifikasi serta dinyatakan tidak ada masalah atau clear.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamza menjelaskan bahwa sehari setelah pelaksanaan seleksi atau tepatnya pada 5 Desember 2019, hasilnya diumumkan. Setelah diumumkan, panitia seleksi langsung menyusun dokumen laporan hasil seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama tahun 2019. Dan dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada bupati Busel.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2019, dokumen laporan hasil seleksi terbuka dengan nomor surat 821.2/2942, perihal permohonan rekomendasi pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Busel oleh panitia seleksi diantar ke KASN. Dokumen tersebut memuat 18 nama pejabat hasil seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi pratama Busel.
"Dan pada Kamis (12/12/2019), dokumen tersebut diterima KASN dan telah diverifikasi dan dinyakatan tidak ada masalah. Dan insha Allah hasil seleksi terbuka itu sedapat mungkin dalam bulan Desember ini sudah dapat dilakukan pelantikan," jelas Firman kepada sejumlah rekan media, Kamis (12/12/2019).
Untuk mengantisipasi jika pelantikan bupati definitif molor, BKPSDM juga telah melayangkan surat kepada Mendagri perihal permohonan pelantikan hasil seleksi terbuka.
"Kami sudah bersurat perihal permohonan pelantikan hasil seleksi terbuka dan kita tujukan kepada Mendagri," aku Firman.
Firman yang juga sekretaris panitia seleksi terbuka sempat memaparkan kaitan pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif Busel dengan pelantikan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.
Diterangkan bahwa jika pelantikan bupati definitif dilaksanakan lebih dahulu, maka untuk pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama tidak perlu mendapat rekomendasi dari Mendagri. Cukup dengan rekomendasi KASN sudah bisa menjadi landasan untuk dilaksanakan pelantikan.
"Harapan kami dari panitia seleksi, akan lebih bagus pelantikan Plt bupati dilaksanakan lebih dahulu. Karena hal itu akan mendekatkan pengurusan izin pelantikan hasil seleksi terbuka. Kalau misalnya bupati definitif sudah dilantik, maka dengan rekomendasi KASN sudah cukup untuk menjadi dasar pelantikan hasil seleksi terbuka. Sebaliknya, jika belum dilaksanakan pelantikan bupati definitif, maka kita akan meneruskan permohonan izin sampai pada kemendagri," demikian Firmam saat ditemui di ruang kerjanya. (sr)