Berita Terkini
Baubau

UMP 2020 Tunggu SK Kementerian

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 13 Desember 2019 20:21 WIB · 2 menit baca
UMP 2020 Tunggu SK Kementerian
Kadisnaker Baubau, Zarta

PUBLIKSATU, BAUBAU - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2020 sudah diajukan Pemprov Sultra, hal ini sebagaimana diungkapkan Disnaker Kota Baubau.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Baubau, Zarta mengatakan bahwa saat ini pihak menunggu hasil keputusan pusat soal besaran UMP yang akan diterapkan di 2020 mendatang.

"Melalui Pemprov Sultra sudah mengajukan pembahasan UMP, jadi kami tinggal menunggu SK saja dari Kementrian," kata Zarta usai berikan sambutan diacara sosialisasi UU No 2 tahun 2004 di salah satu hotel," Kamis (12/12).

Adapun mengenai beseran UMP yang akan diterapkan pada tahun mendatang, Zarta belum bisa menyebutkan berapa besaranya. Namun kata dia, kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan SK maka secepatnya akan dibagikan ke perusahaan-perusahaan.

"Iya kita bersabar saja, ketika Kementrian sudah memberikan persetujuan maka kami membagikan kepada seluruh pemilik perusahaan yang ada di Kota Baubau," ujarnya.

Diacara yang digelar Disnaker dengan mengundang seluruh pemilik perusahaan di Kota Baubau, Zarta menekankan kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan agar memperhatikan aturan-aturan yang menyangkut ketenagakerjaan dan utamanya masalah UMP.

"Utamanya bagi perusahaan-perusahaan besar yang sudah memenuhi syarat sehingga ketika UMP yang diterapkan, maka harus diperhatikan kesejahtraan karyawan dan karyawatinya," tukasnya.

Zarta, selaku pemimpinan di Dinas Ketenagakerjaan sangat berharap agar undang-undang Nomor 2 2004 yang menyangkut industrial termaksud hubungan antara perusahaan dan karyawan sudah tuntas.(p5)