Berita Terkini
Baubau

Merasa Diancam Lewat Sosmed, Kabid PAO HMI Baubau Bakal Laporkan Akun DJ

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 16 Desember 2019 21:03 WIB · 2 menit baca
Merasa Diancam Lewat Sosmed, Kabid PAO HMI Baubau Bakal Laporkan Akun DJ
Kabid PAO HMI Baubau, Samrilsam

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polemik kericuhan LK 1 HMI Komisariat FKIP UMB yang baru-baru ini Jumat, (13/12/2019) terjadi berlanjut hingga saling berbalas komen di grup facebook HMI Cabang Baubau.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Baubau sontak mendapat kecaman didunia maya dari berbagai macam elemen kader karena telah membuat keributan saat forum materi LK 1 sedang berjalan.

Tak hanya alumni dan kader biasa, Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) yang punya peran untuk melakukan pembinaan terhadap penguruspun ikut berkomentar dengan menyampaikan akan memanggil Kabid yang bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawabannya terhadap apa yang dia telah lakukan.

Lewat akun sosial medianya dengan inisial DJ, Ketua Bidang PA meminta agar segera digelar rapat harian cabang dan mendapat banyak komentar serta salah satunya dari Kabid PAO yang bilang bahwa "adinda minta-minta rahar (rapat harian), tetapi setiap rahar jarang datang". Komentar Kabid PAO HMI Baubau

Komentar ini kemudian menimbulkan perdebatan panjang hingga melahirkan dugaan ancaman yang dikeluarkan oleh Kabid PA melalui akunnya berinisial DJ terhadap Kabid PAO HMI Cabang Baubau yang kurang lebih berbunyi akan merobek mulut kabid PAO yang memiliki akun Samrilsam.

"Saya robek mulut mu yang lancang kalau duluan saya yang basic e, tunggu saya disitu. Awas memang kalau saya kesitu tidak ada kau," komentar Akun facebook DJ yang di duga mengancam Kabid PAO, Samrilsam.

-

Terhadap ini, Samril akan secepatnya melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh akun DJ terhadap dirinya kepada pihak yang berwajib.

Terhadap komentar tersebut, akun DJ akan dilaporkan atas dugaan pengancaman sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29 dengan bunyi _"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"_ dan Pasal 45B bahwa _"setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000, 00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)" (Po1)