Tidak Lulus Seleksi Administrasi, 59 Pelamar CPNS Buton Selatan Diberikan Waktu Sanggah

PUBLIKSATU, BATAUGA - Dari 1.081 yang terdaftar, ada 59 pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel). Kendati demikian, mereka diberikan waktu sanggah selama tiga hari.
"Waktu sanggah tiga hari untuk 59 orang yang tidak lulus berkas. Saat ini sudah ada 10 pelamar yang menyanggah," kata Kepala BKPSDM Buton Selatan, La Ode Firman Hamza.
-
Kepala BKPSDM Buton Selatan, La Ode Firman Hamza
"Jika sanggahan diterima maka akan diumumkan kembali kelulusan berkasnya lewat akun dan media tertentu," sambungnya.
Sebanyak 59 pelamar yang TMS terdiri dari, kualifikasi pendidikan tidak sesuai 14 pelamar, tidak kumpul berkas 23 pelamar, beda tanggal lahir 4 pelamar, nama di ijasah dan KTP berbeda 15 pelamar.
Tidak unggah dan lampirkan surat pernyataan 1 pelamar, surat lamaran lain daripada yang lain 1 pelamar dan ada 5 dokumennya yang salah 1 pelamar.
Diketahui, dari jumlah pelamar yang mendaftar ada 1.022 pelamar yang terverifikasi Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut akan memperebutkan 57 formasi CPNS di Busel.
Hasil ini diumumkan, Selasa 17 Desember 2019 di link https://butonselatankab.go.id/pengumuman-lulus-seleksi-administrasi-cpns-busel-2019.html