Inspektorat Kejar 'Dosa' Lama Kontraktor

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berupaya menuntaskan temuan-temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir. Tak terkecuali soal kerugian keuangan daerah akibat pekerjaan proyek fisik.
Persoalan ini dibahas dalam rapat gelar pengawasan rutin Inspektorat di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Kamis (26/12) kemarin. Evaluasi temuan Inspektorat dan BPK RI ini dihadiri Wakil Wali Kota La Ode Ahmad Monianse, Sekretaris Kota Roni Muhtar serta para kepala Organisasi Prangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau.
"Alhamdulillah, dari kurang lebih 900 rekomendasi BPK, sekitar 800 lebih yang sudah dapat diselesaikan. Temuan itu ada yang sifatnya administrasi dan pengembalian uang," kata Monianse dikonfirmasi usai rapat.
Tahun ini, ungkap dia, ada Rp 1 miliar lebih kerugian keuangan yang sudah dikembalikan ke kas daerah. "Besok (hari ini, red), baik administrasi maupun pengembalian itu ditindaklanjuti di Inspektorat," ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.
Mantan anggota DPRD Baubau ini juga meminta Inspektorat agar berfungsi sebagai pendamping yang pro aktif melakukan pemeriksaan rutin di OPD. "Sehingga ada deteksi atau peringatan dini terhadap OPD-OPD. Kalau ada hal-hal yang misalnya tidak sesuai prosedur, bisa diingatkan lebih awal," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Baubau, La Ode Abdul Hambali menguraikan, secara kuantitatif sejak 2005-2018, ada 195 temuan pihaknya yang belum ditindaklanjuti OPD-OPD. Sedangkan temuan BPK masih terdapat sekitar 16,5 persen dari sekitar 900 temuan.
"Temuan itu banyak, ada aset, ada pihak ketiga. Untuk pihak ketiga ini ada rekomendasi pengembalian uang," tutur Hambali dikonfirmasi di Palagimata.
Dia tak ingat pasti jumlah pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek yang direkomendasikan mengembalikan uang ke kas daerah. Begitu pun nilai uang yang belum dikembalikan mencapai miliaran rupiah.
"Kalau akumulasi dari 2005 sampai dengan hari ini ada puluhan kontraktor yang bermasalah. Kesalahannya itu antara lain dulu ada kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan," ujarnya.
Ia mengakui, bedasarkan peraturan, pengembalian uang itu ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak direkomendasikan. "Masalah terjadi karena tidak ditindaklanjuti oleh mereka-mereka yang melakukan kelalaian itu," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berencana menyurati perusahaan-perusahaan penyedia jasa itu untuk menyelesaikan pengembalian uang. Namun, surat tersebut baru sebatas kepada kontraktor-kontraktor yang masih diketahui alamatnya.
"Karena ada perusahaan-perusahaan itu yang sudah kita tidak tahu lagi domisilinya. Malah ada satu perusahaan itu dulu domisilinya di Kendari, kita sudah tidak tahu alamatnya," tukasnya.
Untuk itu, tambah dia, pihaknya berharap kontraktor yang masih memiliki tunggakan itu untuk kooperatif mengembalikan kerugian daerah. "Karena kalau tidak bisa lagi, bisa jadi persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum," tandasnya. (exa)