Berita Terkini
Baubau

Jaksa Segera Tuntut Terdakwa Pil PCC

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 8 Januari 2020 14:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Jaksa Segera Tuntut Terdakwa Pil PCC
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - SL (30), terdakwa kasus pil PCC di Kelurahan Katobengke pada 3 September 2019 lalu akan segera dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Adapun kronologisnya, terdakwa membeli pil PCC sebanyak 50 butir dari seorang lelaki bernama Nono yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kendari. Dari 50 butir tersebut, terdakwa mengonsumsi 10 butir. Dalam perjalanan menuju Kota Baubau terdakwa bersama IR masing-masing mengonsumsi empat butir.

Sehingga pil yang dibeli itu tersisah 32 butir dan menyimpan di sebuah tas kecil berwarna hitam. Pukul 20. 00 Wita terdakwa tiba di Baubau lalu turun dari kapal menuju kos-kosan SR di Kelurahan Katobengke. Setibanya di sebuah kos, seorang wanita FN mengambil 10 butir pil PCC dari terdakwa.

FN berjanji akan melunasinya sebesar Rp 250 ribu setelah gajian kepada terdakwa. Tiba-tiba datang anggota Kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi pil PCC di sekitar itu. Sekaligus melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sidah pil PCC sebanyak 22 butir.

Terdakwa saat diamankan, tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti. Meskipun begitu, dalam keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim bahwa pil PCC itu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak punya niat menjadi pengedar.

"Saya menyesal yang mulia dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1. Tidak hanya itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau. Rencananya terdakwa akan segera dituntut Jaksa pada 13 Januari 2020.

Perlu diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Baubau yang diketuai Hairuddin Tomu SH, didampingi dua hakim anggota Muhajir SH dan Muh Abdul Hakim Pasarubu SH, telah memeriksa beberapa orang saksi anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Baubau di ruang sidang PN Baubau, belum lama ini.(m2)

Bagikan