Terdakwa Pil PCC Dituntut Enam Tahun

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sheyla (30), terdakwa pil PCC di jalan Perintis Kelurahan Katobengke pada 3 September 2019 lalu, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (13/1).
Jaksa menuntut terdakwa selama enam tahun dan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan kurungan.
Adapun barang bukti, berupa 22 butit pil PCC, 1 buah tas warnah hitam dan satu buah Handhphon (HP) merk OPPO warna biru dirampas untuk negara. Disamping itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang," kata Wa Ode Nurnilam SH, selaku JPU di ruang sidang PN Baubau.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dengan tidak pidana yang sama maupun yang lain, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi. Menginat perbuatan terdakwa sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti. Meskipun begitu, dalam keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim bahwa pil PCC itu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak punya niat menjadi pengedar.
"Saya menyesal yang mulia dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin 20 Januari 2020 dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum terdakwa.
Perlu diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Baubau yang diketuai Hairuddin Tomu SH, didampingi dua orang hakim anggota Muhajir SH dan Muh Abdul Hakim Pasarubu SH, telah memeriksa beberapa orang saksi anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Baubau di ruang sidang PN Baubau belum lama ini.(m2)