Hakim Periksa Terdakwa Narkotika
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - TM (42), terdakwa kasus narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota Polres Baubau di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio pada 18 Oktober 2019 lalu, akhirnya masuk tahap persidangan, Kamis (16/01).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai Gali Dewi Akhmad Inanti SH, didampingi dua orang hakim anggota yakni Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Abul Hakim Pasaribu SH, telah memeriksa dua orang saksi anggota Satres Narkoba Polres Baubau di ruang sidang.
Dalam keterangannya para saksi mengungkapkan, sebelum terdakwa diamankan telah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat. Adapun kronologisnya, awalnya terdakwa dihubungi oleh suaminya AR yang masih berada di dalam Lapas Baubau melalui sebuah HP pada 15 Oktober 2019 lalu.
Adapun percakapan itu, saksi AR menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu kepada istri dari La Ayung, namun terdakwa tidak berani dan akhirnya menolak karena merasa takut. Akhirnya, saksi AR menyuruh terdakwa untuk mencari seseorang bernama Hasdin.
Setelah bertemu dengan orang yang dicari, terdakwa diberikan sabu dan kembali ke rumahnya lalu barang tersebut disembunyikan disela-sela batu. Pada 17 Oktober 2019 terdakwa menjualnya kepada saksi SDR seharga Rp 1.800.000. Namun ke esokan harinya barang itu dikembalikan lagi kepada terdakwa karena telah tercampur dengan tawas.
Akhirnya terdakwa menyimpannya kembali sabu itu di tempat biasa yakni di sela-sela batu. Pada pukul 13.30 Wita terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Baubau. Barang buktinya berupa 2 bungkus paket sabu berisi butiran kristal dari bungkusan plastik bening sebesar 1,55 gram dan satu buah HP merk VIVO.
"Kami amankan juga dengan satu buah Handhphone VIVO karena berisi informasi tentang barang," kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau. Sidang berikutnya akan kembali digelar 21 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.(m2)