Berita Terkini
Baubau

Lahan Menara PO-5 Dilunasi Belakangan, Kasus Selesai

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 18 Januari 2020 14:43 WIB · 2 menit baca
Lahan Menara PO-5 Dilunasi Belakangan, Kasus Selesai
La Ode Rubiani

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau 'diam-diam' baru saja menyelesaikan pembayaran tanah lokasi berdirinya menara pandang PO-5 di kawasan simpang lima Palagimata Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari.

Pembelian itu dilakukan jauh setelah bangunan setinggi 17 meter itu berdiri kokoh 2016 lalu.

Kasus ini sempat masuk penyelidikan pada Juli 2019 lalu. Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengendus indikasi kerugian negara lantaran proyek Dinas Pariwisata Kota Baubau yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2016 senilai Rp 900 juta lebih itu dibangun di atas lahan warga.

"Waktu masih di (seksi) Intel, sudah ada proses pembelian tanah itu. Kemudian, (Pemkot Baubau) melakukan pembayaran (tanah) sekitar 2 hektar lebih itu sebesar Rp 1 miliar lebih pada Desember 2019 pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, dikonfirmasi di kantornya, Jumat (17/1).

Sebelum pembelian, akui Rubiani, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau juga mengajukan permohonan pendapat hukum secara resmi ke Kejari Baubau. Pemkot beralasan bahwa aset bangunan itu tidak mungkin dirobohkan.

"Setelah ditelaah seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan petunjuk terakhir pimpinan menyimpulkan bahwa itu lebih kepada administrasi. Anggaran siap dan kebetulan pemilik lahan mau, maka (Pemkot) melakukan pembayaran," imbuhnya.

Pemkot Baubau, tutur dia, juga mengakui telah melakukan kekeliruan secara tidak sengaja menempatkan pembangunan Menara PO-5. Sebab, saat itu ada plank bertuliskan 'tanah milik Pemkot Baubau' di lokasi tersebut.

Ia membeberkan, saat penyelidikan kasus ini, seksi Intel sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya Kepala Dinas Pariwisata termasuk BPKAPD. Dimana, setelah dianalisis hasil penyelidikan tersebut menyimpulkan kasus ini bukan suatu tindak pidana lagi.

"Konsultasi kita ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa bahwa pembayaran itu dengan sendirinya kerugian negara hilang. Sehingga, kami (Pidsus) mau lanjutkan ke proses selanjutnya, itu kita tidak bisa lagi. Maka dengan demikian penyelidikan dihentikan," tandasnya.(exa)