Lima Bulan Buron, Pelaku Jambret di Baubau Ditangkap
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Setelah buron selama lima bulan, pelaku aksi jambret di Simpang lima Palagimata Kota Baubau pada 15 Agustus 2019 berhasil diamankan polisi di rumah kosnya, Kamis, (09/01/2020).
AZ (26) Warga kelurahan Lipu Kota Baubau tersebut diketahui melakukan aksi jambretnya pada 15 agustus 2019 lalu dan berhasil mengambil barang milik korbannya inisial WHP (22) seorang wanita yang merupakan warga Kelurahaan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Murhum Kota Baubau.
Diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menempelkan kendaraannya kepada korban lalu merampas tas milik korban yang di dalamnya berisikan satu unit Handpone.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan pelaku jambret terdiri dari dua orang, dan pelaku AZ telah diamankan di rumah kosnya pada 09 januari 2020 beserta barang bukti dan satu rekannya masi berstatus DPO.
Diketahui, Pelaku AZ sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian dan telah menjalani proses hukum.
"Sedang kita dalami, indikasinya ini bukan perilaku pertama yang di lakukan oleh yang bersangkutan dan sedang kita kembangkan statusnya," ungkap Kapolres Baubau saat konverensi Pers di gedung mitra Humas Polres Baubau, senin (20/01/2020).
Dengan maraknya aksi jambret dan begal di kota Baubau, Kapolres Baubau menghimbau kepada masyarkat agar tidak menjadi calon korban dengan tidak Menggunakan perhiasan yang berlebihan, dan selalu waspada ketika melakukan aktifitas
Untuk mengurangi tingkat kejahatan, Polres Baubau kini rutin melakukan patroli pada titik-titik tertentu.
"Patroli tetap kita laksanakan pada jam-jam tertentu sebagaimana evaluasi kita di jam-jam rawan dan di titik-titik tertentu itu sudah menjadi target kita, namun sekali lagi kejahatan ini terjadi ketika ada kelengahan dari calon korban sendiri," tutupnya.
Saat ini, pelaku AZ telah di amankan di Polsek Murhum, dan atas perbuatannya tersebut pelaku akan di ancam dengan pasal 365 ayat (1) jo pasal 365 ayat (2) ke 2e jo pasal 55 ayat (1) 1e, pasal 56 ke 1e Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun pencara. (Po1)