Berita Terkini
Busel

Rusak Kantor Bupati Busel, Masrizal Divonis Tiga Bulan Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 22 Januari 2020 02:47 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Rusak Kantor Bupati Busel, Masrizal Divonis Tiga Bulan Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memvonis mantan ketua KPU Busel, Masrizal Mas’ud dengan tiga bulan penjara atas kasus perusakan Kantor Bupati Buton Selatan. Masrizal menjalani sidang putusan, Selasa (21/1/2020).

Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Basrin menjelaskan dalam sidang pembacaan putusan itu, terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum

"Tadi sudah selesai sidang pembacaan putusannya. Pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," ujar dia saat dihubungi publiksatu.co lewat pesan Whatsapp, Selasa (21/1/2020).

Basrin menjelaskan hukuman pidana penjara tiga bulan penjara itu dikurangi masa tahanan terdakwa. Kata dia, Masrizal sejauh ini telah menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan kurungan. "Sudah kurang lebih 2 bulan," ujarnya. (Cro2)

Bagikan