Berita Terkini
Baubau

Kasus TPI Wameo Bisa jadi Bom Waktu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 23 Januari 2020 13:54 WIB · 3 menit baca
Kasus TPI Wameo Bisa jadi Bom Waktu
La Ode Rubiani

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan Muslimin Buhim sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo. Tersangka merupakan penanggung jawab TPI Wameo Tahun 2017.

"Dari alat bukti yang dibeberkan di forum, kita sepakati bahwa penyidikan pengelolaan retribusi TPI Wameo tahun 2017 menetapkan penanggung jawabnya sebagai tersangka. Penanggung jawab TPI Wameo waktu itu Muslimin Buhim sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, di kantornya, Rabu (22/1).

Kata dia, tersangka bertanggung jawab atas tidak tersetornya uang retribusi dari pengguna jasa cold storage TPI Wameo ke bendahara penerima DKP Kota Baubau. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara menunjukkan nilai kerugian daerah sekitar Rp 300 juta.

"Jadi, uang retribusi itu matinya di penanggung jawab. Anggapan selama ini bahwa dia (tersangka) adalah pelaksana pengelola TPI secara keseluruhan, ternyata tidak benar. Yang bersangkutan hanya menjabat penanggung jawab," imbuhnya.

Pemeriksaan sebelumnya, beber dia, Muslimin Buhim mengatakan uang tersebut digunakan untuk perbaikan mesin dan operasional lainnya di TPI Wameo. Namun, pihaknya akan tetap mendalami keterangan tersebut termasuk menggali potensi keterlibatan orang lain.

"Apakah benar uang itu untuk perbaikan-perbaikan atau operasional TPI, kita akan dalami. Mudah-mudahan dia bisa terbuka, apakah ada aktornya disitu. Mana tahu ada dinamika penyidikan untuk pengembangan tersangka," ulas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.

Ia menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, pihaknya sedang menyusun jadwal untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini.

"Pemeriksaan sebelumnya, beliau (Muslimin Buhim) ini sangat kooperatif. Ketika kita mintai klarifikasi terkait fakta tanpa kita surati pun beliau datang. Secara resmi kita mintai keterangan itu dua kali, tapi untuk mengklarifikasi hal-hal yang kita ingin tahu, itu sering," tukasnya.

Rubiani mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau untuk memperbaiki regulasi pengelolaan TPI Wameo. Sistem yang diterapkan saat ini terkesan seperti jebakan 'batman'.

"Kalau seperti ini terus, pasti siapa pun yang di TPI Wameo akan mengalami hal yang sama. Karena tahun sebelumnya, kasusnya sama soal retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sesuai mekanisme," tandasnya.

Sementara itu, Muslimin Buhim merasa pasrah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut TPI Wameo ini. Hanya saja, secara tersirat dia mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kita sudah berusaha, tapi yang lain tidak kooperatif. Jadi, saya serahkan semuanya supaya selesai dan tuntas. Karena kalau disimpan, maka kapan-kapan akan jadi bom waktu. Jadi, saya ikhlaskan saja apalagi masih banyak momen politik kedepan. Inshyallah saya nyatakan siap hadapi lahir dan batin," ujar Muslimin Buhim melalui pesan WhatsApp, kemarin. (exa)