Berita Terkini
Baubau

Terdakwa Pil PCC Divonis Empat Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 24 Januari 2020 19:16 WIB · 2 menit baca
Terdakwa Pil PCC Divonis Empat Tahun Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sheyla (30), terdakwa pil PCC di jalan Perintis Kelurahan Katobengke, 3 September 2019 lalu, akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (23/1).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni enam tahun dan dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti melanggar 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu.

Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Bilamana pidana denda itu tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.Adapun barang bukti, berupa 22 butit pil PCC, 1 buah tas warnah hitam dan satu buah Handhphon (HP) merk OPPO warna biru dirampas untuk negara.

Majelis hakim PN Baubau yang diketuai oleh Hairuddin Tomu SH, didampingi dua orang hakim anggota Muhajir SH dan Muh Abdul Hakim Pasarubu SH, telah memeriksa beberapa orang saksi anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Baubau dan juga terdakwa sendiri di ruang sidang PN Baubau.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sheyla dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim ketua di ruang sidang PN Baubau.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti. Meskipun begitu, dalam keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim bahwa pil PCC itu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak punya niat menjadi pengedar.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang," kata Wa Ode Nurnilam SH, selaku JPU di ruang sidang PN Baubau.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dengan tidak pidana yang sama maupun yang lain, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi. Menginat perbuatan terdakwa sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Saya menyesal yang mulia dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,"kata terdakwa di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau.(m2)