Berita Terkini
Baubau

Ketua MUI Baubau: Jilbab Wajib Hukumnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 27 Januari 2020 13:50 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Ketua MUI Baubau: Jilbab Wajib Hukumnya
KH Rasyid Sabirin

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kontroversi pernyataan Sinta Nuriyah istri mantan presiden keempat RI, beberapa waktu lalu soal tidak wajib seorang muslimah mengenakan jilbab, ikut ditanggapi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Baubau, KH Rasyid Sabirin Lc MA.

Pimpinan Pondok Pesantren Syhek Abdul Wahid (SAW) Kota Baubau ini dengan tegas mengatakan bahwa penggunaan jilbab bagi kaum hawa merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.

"Sebagaimana digambarkan dalam Alquran karim surat Al Ahzab ayat 59 perempuan diperintahkan mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Nah secara pribadi kami mengatakan, wajib seorang wanita menutup auratnya," kata KH Rasyid Sabirin ditemui usai salat Jumat di masjid Agung Baubau, Jumat (24/01).

Kiai menegaskan bahwa kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

"Kalau kita merujuk kepada para ulama, hampir mayoritas ulama berpendapat wajib hukumnya bagi seorang muslimah yang sudah kategori dewasa menggunakan jilbab," tambahnya.

Terkait pernyataan kontroversi tersebut, Kiai mengajak kepada umat Islam dan terlebih khusus masyarakat Kota Baubau agar menyikapinya dengan bijak tanpa menimbulkan gejolak.

"Jadi sudah jelas hukum menggunakan jilbab adalah sebuah kewajiban, kalaupun ada yang berpendat lain tentang masalah ini, maka kita saling menghargai saja dan tidak mesti dipolemikan," harapnya.(p5)

Bagikan