Berita Terkini
Busel

Soal Wabup Busel, HMI Nilai DPRD Apatis

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 27 Januari 2020 13:40 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Soal Wabup Busel, HMI Nilai DPRD Apatis
Ketua Umum HMI Cabang Baubau La Ode Rizki Satria

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Tarik ulur pengusulan Wakil Bupati Buton Selatan sisa masa jabatan 2017-2022 yang akan mendampingi Bupati H La Ode Arusani belum ada titik terang di DPRD. Menyikapi itu Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Baubau La Ode Rizki Satria menilai DPRD Busel apatis.

Menurutnya, sejak awal ia mengamati dalam internal DPRD Busel mesti kembali ke muruahnya sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat dan pengawas kebijakan pemerintah.

"Saya anggap tidak ada niatan baik DPRD Buton Selatan untuk percepatan pembentukan Pansus (panitia khusus) pemilihan Wabub Busel," katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kalaupun dibentuk Pansus atau apapun bentuknya namun ia nilai tidak serius, hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban kepada publik. Oleh itu DPRD mesti kembali kepada muruahnya..

Dikatakan putra Batuatas ini, pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lambat 60 hari sejak bupati/Wabup dinyatakan berhalangan tetap.

Selain itu UU no 10 tahun 2016 sudah ditegaskan jika ada kekosongan jabatan wakil bupati maka DPRD wajib hukumnya untuk mengambil langkah-langkah percepatan untuk pengisian jabatan yang merujuk peraturan pemerintah nomor nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib pemilihan calon wakil kepala daerah.

Tak hanya itu kata Rizki Kemudian mengacu pada PP nomor 49 tahun 2008 perubahan ketiga atas PP 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 97 ayat 3 disebutkan bahwa pemilihan wakil kepala daerah paling lambat dilaksanakan 60 hari.

Merujuk dari beberapa aturan tersebut, saat ini tersisa 40 hari lagi pengisian kekosongan ini, namun rasa-rasanya sampai saat ini belum ada langkah-langkah dilakukan DPRD untuk melakukan percepatan pengisian jabatan ini.

Ia nilai malahan para wakil rakyat sibuk agenda presiran keluar daerah. Yang indikatornya untuk daerah tak jelas. "Mereka malah sibuk mendiskusikan nama-nama bakal calon yang akan mengisi kekosongan tersebut dari pada fokus untuk membentuk alat kelengkapan seperti pansus. Seharusnya itu menjadi prioritas," katanya.

Ia mengaku jika hal ini tak secepatnya dilakukan pembentukan Pansus atau panitia pemilihan Wabup Busel maka ia patut menduga DPRD Busel apatis.

"Namun jika tidak dilakukan secepatnya maka benarlah DPRD Busel memang apatis," tutupnya.

Sebelumnya beberapa pekan lalu DPRD Busel sudah menggelar rapat kerja membahas terkait itu. Namun belum ada hasil yang begitu signifikan soal pembentukan Pansus atau panitia pemilihan Wabup.

Wakil Ketua DPRD Busel Aliadi mengaku dalam waktu dekat DPRD segera membentuk Pansus pengisian jabatan wakil bupati.

Sebagai Parpol diluar pengusung Agus Feisal Hidayat berpasangan H La Ode Arusani pada Pilkada 2017. Aliadi mengaku akan melihat dinamika perkembangan kandidat yang akan diusung Parpol.

Yang pasti Hanura berharap Wabup Busel melahirkan kader yang mumpuni, cerdas dan profesional. (aga)

Bagikan