Berita Terkini
Baubau

BPKP Warning Dobel Jabatan Ali Hasan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 28 Januari 2020 14:43 WIB · 1 menit baca
Bagikan
BPKP Warning Dobel Jabatan Ali Hasan
Ali Hasan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dobel jabatan yang diemban La Ode Ali Hasan. Pasalnya, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Baubau itu dibiarkan merangkap Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau sejak Juli 2017 lalu.

"Kita sudah soroti waktu kita audit kinerja PDAM Baubau tahun 2018. Jadi,

Jadi, rangkap jabatan itu bukan kami biarkan begitu aja," ungkap Koordinator Pengawas Bidang Akuntan Negara BPKP Sultra, Kartini Leli Hawia, dihubungi wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut dia, jika Ali Hasan terlalu lama dibiarkan me jabatan, maka berpotensi mengganggu capaian kinerja PDAM Baubau. "Atau sebaliknya, kinerja bagian perekonomian Setda Baubau jadi tidak maksimal," ujarnya.

Dia membeberkan, laporan hasil audit 2018, pihaknya juga sudah menuangkan peringatan rangkap jabatan dalam Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP). "Kami memberikan catatan agar masalah ini menjadi atensi atensi Wali Kota Baubau," imbuhnya.

Dia mengaku tidak mengetahui pasti alasan Wali Kota Baubau sampai sekarang masih membiarkan Ali Hasan mengisi kekosongan pimpinan definitif PDAM Baubau. Pihaknya berencana kembali akan melakukan audit kinerja PDAM Baubau pada Februari 2019 mendatang.

"Disitu nanti kita akan lihat apakah catatan kami ini dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak dilaksanakan, maka predikat kinerja sehat PDAM Baubau bisa turun," tandas Kartini.(exa)

Bagikan