Berita Terkini
Baubau

Pencuri Mobil Divonis Satu Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Januari 2020 07:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pencuri Mobil Divonis Satu Tahun Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Muhammad Wahyu (21), terdakwa pencurian mobil di Kelurahan Tomba pada 23 Oktober 2019 lalu pukul 23.45 Wita, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (30/1).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yakni satu tahun dan lima bulan. Selain itu, dipotong selama berada dalam masa tahanan. Berdasarkan fakta di persidangan, menurut Jaksa bahwa terdakwa telah terbukti bersalah.

Majelis hakim PN Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Abdul Hakim Pasaribu SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa di ruang sidang. Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," kata Rommel.

Adapun barang bukti, berupa satu buah mobil honda jazz warna kuning, satu buah handphone dan 10 lembar pakaian dikembalikan pada korban. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah dimaafkan oleh korban.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang didapat melalui keterangan saksi bahwa awalnya saksi SW sedang ngobrol bersama terdakwa di depan salon. Terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal, sehingga saksi menyampaikan kepada korban FR bahwa terdakwa ternyata satu kampung dengan korban.

Mendengar itu, korban mengizinkan terdakwa untuk menginap di rumah salon miliknya. Sayangnya, niat tulus itu harus dibalas dengan kekecewaan setelah terdakwa berhasil membawa lari sebuah mobil honda Jazz milik korban. Diketahui terdakwa baru dua hari tinggal di rumah korban. Sehingga korban melaporkannya ke pihak bewajib.

"Satu hari dia (terdakwa, red) sifatnya biasa saja. Nanti dua hari baru saya tahu ternyata dia sudah bawa lari mobil," kata korban di ruang sidang.

Informasi yang didapat, sebelum melancarkan aksinya terdakwa mengajak rekan korban mengonsumsi minuman keras. Setelah keduanya mabuk terdakwa mengambil kunci mobil yang disimpan di laci, pakaian dan Hp milik rekan korban. Atas perbutannya, terdakwa didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke tiga KUHP.(m2)

Bagikan