Biaya PTSL, Pemilik Tanah Tanggung Rp 350 Ribu
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau menyebut proses pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sepenuhnya gratis. Pemilik tanah dibebankan biaya dengan estimasi Rp 350 ribu per bidang.
Kepala BPN Baubau, Achmad Ramli mengibaratkan biaya pengurusan sertifikat PTSL tersebut seperti biaya pendidikan seorang anak Sekolah Dasar (SD). Dimana, siswa harus menyiapkan sendiri perlengkapan sekolah seperti buku dan pakaian.
"Kalau pengukuran itu dibebaskan atau gratis. Tapi, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mereka (pemilik tanah) sebesar Rp 350 ribu," jelas Achmad Ramli, dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Baubau, beberapa waktu lalu.
Biaya yang ditanggung pemilik tanah itu, urai dia, untuk membayar pemasangan patok, materai dan dokumen lainnya. "Jadi masyarakat harus menyiapkan patok, surat-surat dan materai," terangnya.
Kata dia, besaran tanggungan pengurusan sertifikat PTSL itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/2017 yang diteken Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sebagai tambahan, tahun ini BPN Baubau mendapat jatah mengukur 4.000 bidang dan menerbitkan 2.800 sertifikat PTSL. "Itu kita akan lakukan di 10 kelurahan di Kota Baubau diantaranya Labalawa dan Waborobo," pungkasnya.(exa)