Dinsos Baubau: Kompensasi Pengungsi Maluku-Malut Tunggu Juknis

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah pusat masih berutang ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada pengungsi Maluku dan Maluku Utara (Malut). Belakangan, Petunjuk Teknis (Juknis) masih menjadi kendala belum tersalurnya kompensasi untuk korban kerusuhan 1999 silam itu.
Para pengungsi berhak mendapat kompensasi tambahan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah. Sehingga, pemerintah wajib melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan pengungsi sebagai penggugat.
"Penyaluran ganti rugi ini kan harus ada Juknis. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang," ungkap Kepala Dinas (Dinsos) Baubau, Abdul Rajab, di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Juknis belum disusun lantaran Kementerian Sosial (Kemensos) belum menerima fisik salinan hasil PK. "Juknis itu bisa diterbitkan kecuali persyaratan-persyaratan seperti fisik putusan PK sudah ada," ujarnya.
Padahal, kata dia, biro hukum Kemensos sudah cukup siap untuk menyusun Juknis tersebut jika sudah salinan hasil PK. Juknis ini nantinya mengatur mekanisme penyaluran kompensasi kepada korban kerusuhan.
Ia menjelaskan, nama-nama penerima bantuan hampir dipastikan tetap merujuk data penyaluran kompensasi yang dilaksanakan pada 2003 lalu. Dimana, kala itu nilai kompensasi dianggap masih belum mencukupi.
"Yang jelas dananya sekarang masih di Jakarta. Untuk itu, saya harap keluarga-keluarga kita pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Kota Baubau tetap bersabar dan berjuang bersama agar bantuan bisa segera dibayarkan," pungkasnya.(exa)