Wajib KTP-el Tersisa 10.391 Orang
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dari 77.119 wajib KTP-el Kabupaten Buton Tengah (Buteng), tercatat sudah 66.728 orang yang sudah melakukan perekaman dan sisanya 10.391 belum melakukan perekaman. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat baru mencetak 65.858 KTP-el.
Berdasarkan data itu, wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman dan belum dicetakan KTP-elnya sebanyak 870 orang karena keterbatasan dan kehabisan blangko. Mereka terpaksa dibuatkan surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el yang sifatnya sementara dan berlaku selama enam bulan.
"Jika kita tidak keterbatasan dan kehabisan blangko, 870 wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman tersebut sudah kami tuntaskan Desember 2019 lalu. Sehingga Januari 2020 ini, kita mulai baru lagi mengejar 10.391 wajib KTP-el lainnya yang belum melakukan perekaman sama sekali," ungkap Kadis Dikcapil Kabupaten Buteng, Syamsuddin, ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Selama ini, selain mengoptimalkan pelayanan di Kantor Disdukcapil dalam hal pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, pihaknya juga melakukan "jemput bola" hingga ke desa-desa untuk melakukan perekaman. Hal ini dijalankan untuk menjangkau mereka yang sudah Lansia dan kurang mampu atau terkendala biaya transportasi untuk datang melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil.
"Kami juga minta kerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan ketika ada petugas kami yang turun melakukan perekaman KTP-el di wilayahnya. Begitu juga dengan warga, harus pro aktif melengkapi administrasi kependudukannya, baik itu KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun pengurusan akta kematian dari ahli warisnya," harap Syamsuddin.
Menurut mantan Camat Lakudo ini, dengan adanya kerja sama dan peran serta semua pihak serta pro aktifnya warga datang merekam KTP-el atau pengurusan administrasi kependudukan lainnya, maka target-target penuntasan kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat tercapai dengan baik.(uzi)