Rekomendasi KASN Didiamkan, Pemkot Baubau Disebut tidak Taat Hukum

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dinilai tidak taat aturan lantaran belum menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-3429/KASN/10/2019 tertanggal 16 Oktober 2019. Kecaman ini dilontarkan Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepulauan Buton.
Rekomendasi KASN yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian 63 pejabat mulai struktural, Kepala Sekolah hingga Kepala Puskesmas lingkup Pemkot Baubau. KASN meminta Wali Kota Baubau, AS Tamrin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lingkup Pemkot Baubau untuk mengembalikan 22 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV ke jabatan semula atau yang setara.
Ketua BPK Kepulauan Buton, Hardi Kamaru menganggap pendiaman terhadap rekomendasi KASN ini merupakan bentuk pemimpin yang tidak taat hukum. Sikap ini menjadi contoh buruk dalam sebuah negara hukum dan potret kelam pemerintahan di masa mendatang.
"Abai terhadap rekomendasi KASN yang memuat pelanggaran dalam mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Baubau tidak saja menunjukkan Wali Kota Baubau tidak taat hukum, tetapi juga menjadi contoh buruk penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara hukum," ungkap Hardi dalam siaran persnya yang diterima Buton Pos.
Menurut dia acuhnya terhadap rekomendasi ini bisa semakin menguatkan tudingan publik bahwa selama ini proses pengisian jabatan di lingkup Pemkot Baubau sarat dengan indikasi transaksi jual beli jabatan. Sebab, rekomendasi ini memuat kajian hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Dimana, non job dan mutasi ASN oleh Pemkot Baubau bertentangan dengan PP serta undang-Undang.
Sudah kurang lebih enam bulan rekomendasi itu tiba di meja Pemkot, belum ada itikad baik untuk menjalankan rekomendasi KASN tersebut. Sehingga bisa saja tudingan liar dari publik bahwa dugaan proses pengisian jabatan yang sarat jual beli jabatan benar adanya," tukasnya.
BPK Kepulauan Buton menegaskan tak akan tinggal diam atas sikap acuh Wali Kota Baubau terhadap rekomendasi tersebut. Mereka akan kembali menyurati Ke KASN dan Ombudsman RI agar memanggil dan memeriksa Wali Kota Baubau.
"Kami dari BPK Kepton dan kawan-kawan yang sedari awal melaporkan kasus ini akan tetap konsisten mengawal sampai tuntas. Sehingga, ada pengembalian hak-hak birokrasi ASN yang dikebiri Wali Kota Baubau," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Baubau, Roni Muhtar belum memberikan tanggapan atas tudingan ini. Wartawan berupaya menghubungi via selulernya, namun belum ada respon.
Sebelumnya, Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengaku belum menerima surat rekomendasi KASN yang dimaksud. "Surat kapan? Coba ambil dulu surat itu, supaya saya baca. Belum (saya terima surat itu)," ujar AS Tamrin saat dikonfirmasi di Palagimata, Senin (3/2). (exa)