Baubau

Hari Pertama SKD Baubau, 274 Peserta Lolos Passing Grade

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 Februari 2020 14:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Hari Pertama SKD Baubau, 274 Peserta Lolos Passing Grade
Dari kiri Staf Ahli Setda Baubau, Dra Asmahani MSi, Asisten I Setda Baubau, Drs Rahmat Tuta MSi, Kepala Kanreg BKN Regional IV Makassar, Drs Harun Arsyat MSi dan Sekretaris BKPSDM Baubau, Abdul Rahman SPd MSi.

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memulai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di gedung Maedani, kemarin. Sekitar 800 peserta mengikuti tahapan ini.

Hasilnya, 274 orang memperoleh nilai standar passing grade. Rinciannya, sesi pertama sebanyak 68 orang, sesi kedua 51 orang, sesi ketiga 62 orang dan sesi keempat 93 orang.

"Yang memperoleh nilai tertinggi SKD hari ini (kemarin, red) adalah pelamar formasi Analis bangunan dan perumahan. Total nilainya 422 poin," ungkap Sekretaris BKPSDM Baubau, Abdul Rahman, kemarin.

Kata dia, tahap SKD ini direncanakan selama tiga hari. Hari kedua, Jumat (7/2), juga akan dibagi empat sesi dan hari terakhir, Sabtu (8/2) sebanyak lima sesi.

"Total peserta CPNS kita ini 2.549 orang memperebutkan 87 formasi. Untuk ujian SKD ini kita menyiapkan 220 unit komputer untuk peserta," pungkas Rahman.

Dia menjelaskan, peserta SKD yang lolos nilainya mencapai ambang passing grade tidak serta merta langsung lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebab, yang berhak lolos SKB maksimal tiga peserta nilai tertinggi untuk satu formasi.

"Sistem masih sama dengan perekrutan sebelumnya. Nilai tertinggi akan direngking. Contohnya, kalau lima peserta lolos pasing grade memperebutkan satu formasi, maka praktis dua peserta tidak lolos ke SKB," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, passing grade CPNS kali ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019. Komposisinya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karateristik Pribadi (TKP) 126.

Pantauan wartawan, tata tertib SKD ini cukup ketat. Peserta dilarang membawa barang bawaan apapun di ruang tes kecuali kartu ujian dan identitas. Kendati begitu, panitia seleksi sudah menyiapkan tempat penitipan barang bawaan peserta.

Peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan ikat pinggang saat berada di ruang tes. Karena itu setiap peserta sebaiknya memakai pakaian yang pas.(exa)

Bagikan