Berita Terkini
Baubau

Muat BBM, Seorang Pria Diadili

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 Februari 2020 14:33 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Muat BBM, Seorang Pria Diadili
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengadili seorang pria bernisial MD (40), Kamis (6/20) kemarin. Terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam kasus pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga tidak mengantongi izin.

Sidang perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon didampingi dua orang hakim anggota Muh Abdul Hakim Pasaribu dan Muhajir. Majelis hakim memeriksa beberapa orang saksi diantaranya anggota satuan Reskrim Polres Baubau.

Terdakwa diamankan saat memuat puluhan jerigen solar dengan menggunakan mobil pick up di Kelurahan Waliabuku Kecamatan Bungi oleh beberapa anggota Polres Baubau yang berpatroli. Aparat merasa wajib mengamankan terdakwa dengan dalih BBM itu tidak mengantongi izin atau ilegal

"Diketahui saat patroli, ditemukan Solar terbungkus tenda sebanyak 72 jerigen di mobil pick up," kata seorang anggota Kepolisian dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, adapun barang bukti dalam perkara ini berupa satu buah mobil pick up dan puluhan jerigen solar. Menurut informasi, terdakwa membeli Solar seharga Rp 140 ribu/jerigen. BBM ini rencananya akan dijual kembali sebesar Rp 170 ribu. Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(m2/exa)

Bagikan