Dua Oknum PNS Didakwa Ilegal Loging
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil inisial SB (41) dan MS (40) menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Kedua abdi negara ini didakwa melakukan ilegal loging di kawasan hutan di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari pada Juni 2019 lalu,
Keterlibatan dua terdakwa ini terungkap berdasarkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim Hika D Asril Putra, didampingi dua orang hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Muhajir, dalam sidang Kamis (6/2) kemarin.
Saksi yang dihadirkan diantaranya anggota Satreskrim Polres Baubau.
"Kami cek dokumen ternyata sertifikat Muna, sementara kayunya di Labalawa," kata salah seorang saksi, Kaharuddin.
Kata dia, kasus ini telah melalui penyelidikan secara matang. Dimana, menurut informasi dari masyarakat, kayu sebanyak 85 batang itu berasal dari Labalawa. Kayu yang dimuat di kontener sudah disegel Polisi Juli 2019 lalu.
"Saat itu masih mengurus kontainer luar pada 10 Juni 2019 lalu pukul 08.00 wita dan menerima nota angkut ada dua kali. Setelah tahu ada telepon dari direktur langsung memboking kontener dan kayu yang berjumlah 85 batang.
Atas perbuatannya, kedua PNS ini didakwa dengan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(m2/exa)