Diusir Hendak Liputan, Wartawan Kendari Pos Polisikan Staf DPRD Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU.CO,BAUBAU - Wartwan Kendari Pos, Akhirman, melaporkan dua oknun Protokoler DPRD Baubau ke Polres Baubau, selasa (25/02/2020) karena diduga mengusirnya saat hendak meliput kegiatan rapat di Kantor DPRD Baubau.
"Tadi sudah melapor. Tapi polisi mengarahkan untuk dibuatkan pengaduan terlebih dahulu. Kalau aduannya sudah dilengkapi, baru bisa dibuatkan laporan polisinya," terang Akhirman ditemui di Polres Baubau.
Peristiwa itu terjadi saat Wartawan Kendari Pos, Koresponden Kota Baubau, Akhirman hendak meliput kegiatan Rapat Kerja Pansus bersama Pemkot Baubau, membahas tentang pandangan akhir fraksi DPRD Kota Baubau atas Raperda penyelenggaraan Trasportasi Jamaah Haji dan Raperda Penambahan Peryataan Modal Pemda kepada PDAM Kota Bauabu.
Kronologis kejadian bermula saat Wartawan Kendari Pos, Akhirman sampai di Kantor DPRD sekitar pukul 11:00 Wita, lalu meminta izin untuk masuk meliput kepada piket yang berjaga.
Setelah mendapat izin dari piket, Akhirman langsung menuju ruang rapat dan duduk di kursi. Tak berselang satu menit, Salah seorang Protokoler DPRD Baubau, Ala Afiudin menghampiri Akhirman dan mengusirnya keluar.
Akhirman telah menjelaskan profesinya sebagai Wartawan akan tetapi Protokoler tersebut tetap memaksanya keluar hingga terjadi perdrbatan keduanya.
"Saya jawab, saya wartawan dan mau liputan. Tetapi saya malah diusir keluar. Padahal saya memakai ID Card dan rapi. Saya tanya kenapa disuruh keluar, dia bilang tidak bisa diliput," terang Akhirman.
Dalih staf sekretaarit DPRD itu, rapat digelar tertutup. Padahal sepengetahuan Akhirman, rapat pandangan fraksi di DPRD sejatinya digelar terbuka. Dalam artian siapa pun bisa mengikuti jalanya rapat.
Mrnurutnya,kelakuan staf DPRD Kota Baubau tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 18 ayat (1) ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam undang-undang ini menyebut orang yang menghalangi pekerja pers dapat disanksi hukuman 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta.
Atas kejadian ini, Akhirman ingin seluruh pihak memahami kerja-kerja jurnalisme. Bahwa pekerja pers dilindungi undang-undang dalam menjalanlan tugas.
"Agar tidak terulang lagi perlakuan seperti ini dikemudian hari, Sehingga kerja-kerja jurnalisme tidak dihalang-halangi," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan menyayangkan perbuatan kedua staf tersebut. Menurutnya, hal semacam itu tidak perlu dilakukan, karena wartawan berhak mencari informasi dan memberitakan kegiatan DPRD. Ditambah lagi, DPRD sebagai wakil rakyat yang kegiatanya butuh dipublis untuk diketahui masyarakat.
"Ini tidak boleh terulang. Persoalan pelayanan ini akan saya bawa dan bahas dirapat internal DPRD besok," tutup Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera itu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman menuturkan agenda rapat tersebut bersifat terbuka. Artinya media tidak dilarang untuk masuk ke dalam ruang rapat dan melakukan tugas peliputan.
"Tidak tertutup. Hanya karena ruangan ber AC makanya pintu kita tutup. Kalau rapat tertutup itu digelar di ruangan pimpinan," terangnya.
"Tapi sudahmi, tidak usahmi persoalkan. Saya akan panggil dan tegur mereka," tutup mantan Kabag Umum DPRD Baubau itu.
Sementara itu, staf bagian persidangan DPRD Baubau, Salim, mengaku merasa tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan seperti yang ditudingkan. Dia hanya meminta Akhirman menunggu di luar ruangan sampai selesai rapat. Karena sepengetahuan dia, pertemuan tersebut digelar tertutup, sehingga berinisiatif menyuruh wartawan keluar.
"Waktu itu saya sampaikan mohon maaf kalau bisa kita menunggu saja di luar. Nanti selesai rapat kalau mau wawancara Pansus. Jadi bukan saya usir," jelas Salim dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Selasa malam (25/2/2020). (Po1)