Berita Terkini
Baubau

Bunuh Dua Wanita Gegara Sakit Hati, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 28 Februari 2020 13:30 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bunuh Dua Wanita Gegara Sakit Hati, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan dua wanita, La Aka digelandang di sel Polres Baubau. IST

PUBLIKSATU, BAUBAU - La Aka (23) terduga pembunuhan dua wanita di Baubau yang terjadi pada Minggu, (23/02) malam kini telah diamankan di Polres Baubau. La Aka diancam dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan motif pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati oleh pelaku karena korban kerap meminta pertanggung jawaban.

"Tersangka mengaku mempunyai hubungan asmara dengan WD selama satu bulan. WD mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban. Dari situlah muncul perselisihan yang membuat tersangka berniat menghabisi nyawa korban. Namun, dari hasil visum kedua korban tidak ada satupun yang dinyatakan hamil," terang Rio Tangkari saat konferensi pers di Gedung Mitra Humas Polres Baubau, Kamis (27/02).

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal pada saat pertemuan pelaku La Aka mengajak kedua korban WI (15) dan WD (16) berkeliling dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian pelaku mengajak kedua korban menuju arah tebing di mana tempat jenazah WD ditemukan. Tersangka kemudian melakukan pembunuhan terhadap WD.

Setelah menghabisi nyawa WD, kemudian pelaku menuju Simpang Lima Palagimata, Kelurahan Waborobo dan menghabisi nyawa WI.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat reskrim Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi: LP/36/II/2020/SULTRA/Res. Baubau/Tanggal 24 Februari 2020 dan Laporan Polisi: LP/37/II/2020/ SULTRA/Res. Baubau/Tanggal 24 Februari 2020 dan akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 64 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk diketahui, pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di tempat berbeda di masing-masing tempat jenazah kedua korban ditemukan.

Sebelumnya korban WI ditemukan pada Minggu (23/02) malam di area Simpang Lima Palagimata, Kelurahan Waborobo dan korban WD ditemukan esok harinya pada Senin (24/02) di perairan Pantai Lakeba belakang rumah bernyanyi Labamba Karaoke.

Tersangka La Aka berhasil diamankan polisi pada Selasa (25/02) di Wanggangga, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro dan kemudian di bawah ke kediamannya untuk mengambil barang bukti. (po1)

Bagikan