Berita Terkini
Buteng

Kejari Buton Selidiki Dugaan Mark Up DD di Desa Moko Buteng

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 5 Maret 2020 05:54 WIB · 1 menit baca
Kejari Buton Selidiki Dugaan Mark Up DD di Desa Moko Buteng

PUBLIKSATU, BUTON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dilaporkan warga di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada 28 Oktober 2019 lalu.

"Yang jelas sudah dilakukan penyelidikan," ujar Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (4/3/2020).

Firman menjelaskan penyelidikan yang ditangani langsung Seksi Tindak Pidana Khusus itu saat ini tengah menunggu hasil keterangan dari ahli. "Jadi kami menunggu keterangan Ahli. Kami terus meminta dari Ahli, kami koordinasi ke Ahli untuk secepat mungkin diserahkan ke kami. Kami sudah lakukan pemeriksaan, sudah turun ke lapangan," ujarnya.

Untuk diketahui terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa 2017 lalu, dicurigai ada Mark Up kurang lebih Rp 100.583.000 pada pekerjaan penimbunan dan penataan kawasan wisata Desa Moko dengan anggaran senilai Rp 675.112.500. Dimana pekerjaan itu dengan ukuran 100 m x 32 m.

Selain itu, ada juga dugaan Mark Up sebanyak Rp. 27.980.800 pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan Desa Moko Tahun Anggaran 2018 dengan anggaran Rp. 732.380.000.

Peliput : Agusrin