Baubau

Pemkot Baubau Kebut Dua Raperda Penyertaan Modal

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 5 Maret 2020 14:53 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkot Baubau Kebut Dua Raperda Penyertaan Modal
Syafiuddin Kube

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berupaya menuntaskan segera dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Persuda) PO-5 dan penambahan penyertaan modal ke Bank Sultra.

Sampai-sampai, tim hukum Pemkot Baubau bekerja maraton untuk menyiapkan alasan-alasan pengusulan Raperda Penyertaan Modal Pemkot kepada Perusda PO-5 dan Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sultra itu. Mereka menyusun jawaban Wali Kota atas telaah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Baubau hingga malam hari, Rabu (4/3).

"Karena besok (hari ini, red), itu agendanya menyampaikan jawaban ke (Pansus) DPRD. Mudah-mudahan pembahasannya sudah tuntas pekan ini," ungkap Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin malam.

Dalam Raperda itu, beber dia, nilai usulan penyertaan modal ke dua perusahaan tersebut menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari Rp 38 miliar. Dengan rincian, Perusda PO-5 sebesar Rp 13,365 miliar untuk tiga tahun dan Bank Sultra senilai Rp 25 miliar untuk lima tahun.

"Yang jelas pengganggaran ini sudah berdasarkan kajian mendalam. Tapi, nanti dalam pelaksanaannya tetap akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ulasnya.

Menurut dia, tujuan pengusulan Raperda ini pada dasarnya demi kepentingan pelayanan dan kesejahteraan rakyat. "Ini semua berkat kerja sama yang baik antara Pemkot dan DPRD," tandas mantan Kepala Dishub Bombana ini.(exa)

Bagikan