JKK dan JKM Harus Dimiliki ABK Kapal, Dirjen Perikanan Tangkap KKP: Itu Penting
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lingga mengajak kepada seluruh pemilik kapal nelayan agar seluruh anak buah kapal (ABK) harus memiliki 4 asuransi diantaranya asuransi dibawa naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi BPJS Ketenagakerjaan diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), kata dia, kedua jaminan tersebut harus dimiliki ABK kapal dan para nelayan yang memiliki resiko saat bekerja.
"Berdasarkan peraturan mentri nomor 42 maka awak kapal harus memiliki 4 asuransi diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, asuransi jiwa dan jaminan sosial," pungkasnya
Seruan tersebut disampaikan dalam acara desiminasi pemenuhan dokumen perjanjian kerja laut sertifikasi ham dan asuransi dalam rangka perlindungan awak kapal perikanan, bertempat di aula Kecamatan Murhum, sabtu 7/3.
Masi Lingga, lebih lanjut dikatakanya, mulai sekarang pemilik kapal wajib memiliki sertifikat.
"Maka kelengkapan sertifikat harus dipenuhi, apabila tidak memiliki sertifikat sudah bisa dipastikal kapalnya tidak bisa beraktifitas," tambahnya.
Adapun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Askabul Kijo dalam sambutanya berharap kepada seluruh nelayan agar antusias dan lebih semangat lagi meningkatkan produksi ikanya