Jual Sabu ke Tukang Ojek, Seorang Karyawati di Baubau Diciduk

PUBLIKSATU.COM, BAUBAU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan seorang wanita dengan inisial FAM (32).
Ia merupakan karyawati salah satu kafe di Kota Baubau dan menjualnya kepada LM (33) yang diketahui sebagai tukang ojek. Polisi mengamankan keduanya di lokasi yang berbeda.
Sebelumnya polisi mengamankan LM di indekos di kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Selasa (02/03/2020). Kemudian malam harinya, FAM juga diciduk di indekosnya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum.
Polisi berhasil mengamankan LM bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,11 gram dan barang bukti lainnya diantaranya satu buah Hp samsung warna Hitam dan 1 tisu warna putih.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap lelaki LM, dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wanita FAM. Ia mengaku membelinya dengan harga ratusan ribu rupiah dan rencananya akan dijual kembali namun ia lebih dulu tertangkap.
Setelah mendengar dari pengakuan LM, polisi akhirnya kembali memburu FAM dan melakukan penggeledahan di kostnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket bungkusan plastik bening berisi butiran kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan tersangka LM mendapat barang bukti dari tersangka FAM.