Berita Terkini
Baubau

RSUD Masih Gunakan Tenaga Dokter Zamri

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 13 Maret 2020 14:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
RSUD Masih Gunakan Tenaga Dokter Zamri
dr Zamri Amin

PUBLIKSATU, BAUBAU - Dokter Zamri Amin ternyata dianggap masih legal bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau. Dokter spesialis kandungan itu tetap digunakan tenaganya meski telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Memang (dokter Zamri, red) masih kami gunakan, karena SIP (Surat Izin Praktik)-nya masih ada," ungkap Direktur RSUD Baubau, Nuraeni Djawa dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/03).

Menurut dia, selama SIP-nya masih berlaku, maka seorang dokter berhak digunakan tenaganya di RSUD Baubau. Hanya saja, Nuraeni mengaku tak mengingat pasti sampai kapan masa berlaku SIP Zamri Amin.

"(Pemecatan) itu kan hanya kepegawaiannya, tapi bukan profesinya belum. Sementara, untuk mendapatkan SIP itu ada tahapan yang harus dilalui. Masa berlaku SIP dia lima tahunan," ulasnya.

Ia membeberkan, Zamri Amin bukan satu-satunya dokter spesialis kandungan yang bekerja di RSUD Baubau. "Jumlah dokter spesialis kandungan disini ada tiga orang salah satunya pak Zamri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Baubau, AS Tamrin menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 10 PNS mantan terpidana rasuah pada April 2019 lalu. Salah satu diantara PNS itu Zamri Amin.

"SK pemecatan saya terima 7 Mei 2019. Gugatan saya terdaftar di Bapek Jakarta 20 Mei 2019. Kalau kalah di Bapek, maka saya banding di PTUN," ungkap Zamri Amin dikonfirmasi di klinik prakteknya, Juli 2019 lalu.

Bagikan