Pemkot Baubau Serius Tangani Persoalan Sampah
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menghimbau masyarakat, Organisasi pemerintah dan stake holder untuk menerapkan Reuse, Reduce, Recycle (3R) dalam mengolah sampah.
Hal ini disampaikan pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di alun-alun Kotamara, Sabtu (14/20).
Menurutnya, sampah adalah masalah besar, menjadi masalah Nasional bahkan masalah Universal. Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah memiliki maksud bahwa pengolaan sampah bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"National Geographic melaporkan, masing-maasing kota di dunia setidaknya menghasilkan sampah 1,3 miliar ton setiap tahun, diperkirakan oleh Bank dunia pada tahun 2025 jumlah ini bertambah hingga 2,2 miliar ton," paparnya.
Menurut riset generation satu orang warga Indonesia rata-rata menghasilakn 700 kantong sampah plastik per tahun, di dalam kantong plaatik yang tidak terurai menjadi ancaman kehidupan dan ekosisitim.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk kurangnya kepedulian masyarakat, rendahnya kepedulian sekitar, serta pola hidup sekitar memberikan kontibusi sampah yang makin kian beragam, antara lain sampah kemasana yang berbahaya yang sulit terurai oleh alam.
"Melalui peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) kita diingatkan kembali untuk perduli terhadap permasalahan sampah. Pemerintah kota Baubau telah menetapkan peraturan pemerintah No 33 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kota Baubau dalam pengelolaan sampah rumah tangga, dan itruksi walikota 37 tahun 2018, tentang penggunaan kemasan-kemasan platik skali pakai," jelasnya.