Berpanjangan Masa Darurat Corona, Baubau Belum Kategori Zona Merah

PUBLIKSATU, BAUBAU - Terkait surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI soal perpanjang status darurat pendemik virus corona (Covid-19) selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari sampai 29 Mei 2020, namun BPBD Baubau belum bisa memberikan sikap.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengambil langka-langka serta menentukan sikap terkait surat edaran dari BNPB pusat yang perpanjang masa darurat Covid-19.
"kami masi mau koordinasikan dulu sama kepala daera pasalnya, kepala daera merupakan kepala BPBD di daera sementara kami sekedar pelaksana dilapangan," kata Muslimin ketika hendak bersiap-siap mau melakukan sidak disejumlah titik bersama sejumlah pimpinan daerah, Kamis (19/03).
Menyikapi dari pada himbauan pusat yang ingin menambah masa tanggap darurat pandemik corona, menurutnya, untuk situasi Kota Baubau belum memasuki kategori zona merah.
"Hingga saat ini belum ada yang terpapar artinya kita belum memasuki zona merah, namun adapun kalau potensi-potensi memang ada seperti yang ada dipintu jalur masuk diantaranya bandara dan pelabuhan," ujarnya.
"Meskipun berpotensi itu ada, namun langka-langka responsif sudah dilakukan oleh petugas baik pelabuhan maupun bandara dengan melakukan penyemprotan dan bentuk antisipasu lainya," tuturnya.(p5)