Langgar UU ITE, Sadli Divonis Dua Tahun Penjara

PUBLIKSATU - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Mohammad Sadli Saleh (33) di hukum 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 3 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis itu dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (26/3/2020).
"Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun karena terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa," ujar Humas Pengadilan Negari Pasarwajo, Andi Eddy Viyata saat dihubungi Publiksatu.co melalui pesan Whatsapp, Jumat (27/3/2020).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut Mohammad Sadli Saleh (33), terdakwa kasus dugaan pelangaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan ini dijatuhkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa ( 17/3/2020).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum, Hamrullah menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, jaksa berkesimpulan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.