Berita Terkini
Opini

Solusi Fikih Prioritas dalam Dilema Penanganan Covid-19

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Sabtu, 28 Maret 2020 16:13 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Solusi Fikih Prioritas dalam Dilema Penanganan Covid-19

Oleh: Sunarwan Asuhadi

(Ketua MASIKA ICMI ORDA Wakatobi)

PUBLIKSATU, Untuk memulai tulisan ini, setidaknya saya perlu membaca beberapa media mainstream. Yang saya maksud di sini terkait dilema lockdown di Indonesia untuk penanganan Covid-19.

Sebelum mengambil pokok-pokok berita dari masing-masing media tersebut, penting kiranya mengetengahkan kedudukan lockdown dalam pandangan hukum di Indonesia.

Sejumlah pihak telah menyimpulkan bahwa istilah lockdown sepadan dengan istilah karantina. Karantina sendiri merupakan istilah yang sesuai dengan UU No 6 tahun 2018. Dalam UU tersebut, istilah lockdown bermakna diisolasi, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

UU tersebut mempersyaratkan adanya dalil tentang penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden. Terkait hal ini, Pemerintah telah mengumumkan Darurat Nasional COVID-19 sampai akhir Mei 2020.

Dengan demikian, cukup alasan hukum untuk diberlakukannya lockdown atau karantina, baik yang bersifat parsial maupun total.

Hanya saja realitasnya, pemerintah nampaknya tidak mencukupkan alasan hukum semata sebagai dasar kebijakan lockdown.

Bagikan