Berita Terkini
Opini

Corona, Menunggu Regulasi Penundaan Pembayaran Angsuran

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 30 Maret 2020 02:35 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Corona, Menunggu Regulasi Penundaan Pembayaran Angsuran

Oleh: La Ode Sakiyuddin, Direktur Law & Philosophy Community

RAKYAT medsos kegirangan, terutama yang punya kewajiban membayar angsuran setiap bulan. Entah, cicil motor, HP, mobil, rumah atau bentuk perjanjian lain, setelah mendengarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko widodo, bahwa telah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi atau keringanan untuk pelaku usaha mikro dengan nilai kredit dibawah 10 Miliar, baik kredit perbankan maupun non bank, berupa penundaan cicilan dan keringanan bunga (RakyatMerdeka/24/03/2020).

Belakangan ribut, lembaga kredit keuangan, baik perbankan maupun non bank, ramai-ramai membuat pemberitahuan bahwa setiap debitur untuk tetap membayar kewajibannya tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo sembari menunggu “kristalisasi” pernyataan presiden dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Tidak sepenuhnya salah, ketika Presiden menyebut OJK dikarenakan salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah mewujudkan sistem keuangan berkelanjutan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Hanya, karena masalah ini cukup serius maka tepat pula alasan para kreditor untuk mempertanyakan dasar aturan mainnya. Mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Pada pasal 6 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan, sektor modal dan termasuk lembaga pembiayaan. OJK sendiri dalam tugas pengaturan dan pengawasan dapat mengeluarkan peraturan OJK yang mengikat secara umum. Namun berwenangkah OJK mengeluarkan peraturan untuk menunda dan meringankan bunga kredit debitur ?.

Pun jika OJK mengeluarkan peraturan tentang subjek ini, tidak lantas dapat dengan mudah diberlakukan mengingat, dasar hukum perikatan antara debitur dan kreditur adalah undang-undang, seperti KUH perdata, UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dimana tentunya akan bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.

Mengenai isitilah penundaan pembayaran utang sebenarnya, paling tepat jika merujuk pada UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di pasal 222 diatur bahwa debitur dapat mengajukan penundaan kewajibaan pembayaran utangnya (Voluntary Petition).

Bagikan