Langkah Preventif Kejari Baubau terhadap Penyebaran Covid-19
Bagikan

Semprot Disinfektan hingga Pemeriksaan Kesehatan
PUBLIKSATU, BAUBAU - Sejak Kasus Positif Covid-19 di Indonesia dikonfirmasi pada awal Maret ini, Kejaksaan Negeri Baubau telah melakukan serangkaian langkah preventif terhadap kemungkinan penyebaran covid-19 khususnya dilingkup Kejaksaan Negeri Baubau.
Langkah preventif dimaksud merupakan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 serta upaya memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi pegawai Kejaksaan Negeri Baubau dan masyarakat yang berurusan di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau.
Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan antara lain setiap hari dilakukan sterilisasi terhadap media-media yang biasanya disentuh langsung oleh pegawai maupun masyarakat yang berurusan di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau.
Selain itu, Minggu (29/3) pukul 11.00 hingga 12.00 Wita dilakukan penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh pada sebagian besar bangunan kantor dan semua ruangan termasuk musholah dan Mes Pegawai Kejaksaan Negeri Baubau yang terletak dibelakang Kantor Kejari Baubau.
Kegiatan penyemprotan tersebut dipimpin langsung Kasubag Pembinaan Kejari Baubau, Ismail Muda, SH yang pelaksanaannya dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Kota Baubau. Sehari sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Baubau.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Gasper. A. Kase, SH melalui Kasubag Pembinaan, Ismail Muda, SH menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Baubau khususnya kepada Dinkes yang dengan segera menanggapi permintaan Kejari Baubau untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.