Lelang DAK Fisik Dihentikan, Baubau dan Buteng Berdampak, Wakatobi Taat

PUBLIKSATU, BAUBAU - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati melayangkan surat berisi penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Surat yang diteken tertanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota penerima DAK fisik se-Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Sekab Wakatobi Drs H Jumadin menyatakan semua aturan dan arahan dari pusat akan dilaksanakan. "Jika ada kegiatan fisik dari dana DAK fisik 2020 yang sudah terlanjur dikerjakan sebelum surat tersebut diterbitkan pasti kita hentikan dan akan dikonsultasikan kemudian," bebernya melalui WhatsApp yang dikirimkan pada koran ini.
Terkait proyek DAK yang sudah dilelang, Jumadin mengatakan prosesnya dapat dilihat di website LPSE Kabupaten Wakatobi.
Sementara itu, Sekot Baubau, Dr Roni Muhtar mengaku surat tersebut pasti berdampak.
Bagaimana dengan Buton Tengah (Buteng)?
Sekab Buton Tengah (Buteng), H Kostantinus Bukide MSi, mengatakan surat tersebut sangat berdampak. "Khusus Subbidang GOR yang dialokasikan LK Rp 15 miliar untuk Buteng," ujarnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada media ini.
Sementara itu, Sekab Muna, Drs Muhammad Djudul belum memberikan penjelasan hingga berita ini dirilis.