Hukum

Ingin 300 Napi Korupsi Di Atas 60 Tahun Bisa Bebas, Yasonna Usul PP 99/2012 Direvisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Rabu, 1 April 2020 22:25 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Ingin 300 Napi Korupsi Di Atas 60 Tahun Bisa Bebas, Yasonna Usul PP 99/2012 Direvisi

PUBLIKSATU - Untuk menghindari over capacity (kelebihan penghuni) di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 agar direvisi.

PP tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar direvisi.

Yasonna Laoly menegaskan, revisi PP 99/2012 juga harus tetap memiliki kriteria yang ketat.

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99/2012 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," ujar Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR melalui telekonferensi, Rabu (1/4).

Kriteria-kriteria ketat yang dimaksud antara lain; pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” kata Yasonna Laoly.

Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Data Kemenkumham mencatat ada ratusan napi korupsi diatasi 60 tahun.

Bagikan