Berita Terkini
Baubau

Jaksa Tahan Oknum Pol-PP Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 1 April 2020 14:55 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Jaksa Tahan Oknum Pol-PP Baubau
Ilustrasi tahanan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan oknum PNS lingkup Pemkot Baubau inisial DC. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) tersebut merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), LM Yazit Salim.

Kasus nomor: LP/175/VIII/2019/Res Baubau ini bermula dari insiden kericuhan di depan panggung kehormatan lomba Gerak Jalan Indah (GJI) Jln Jenderal Sudirman Kecamatan Wolio, 15 Agustus 2019 lalu. Saat itu, sejumlah anggota Sat Pol PP dan barisan kader HMI terlibat kericuhan.

Polres Baubau baru saja merampungkan berkas perkaranya. Tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejari Baubau atau tahap II, Kamis (19/3) lalu.

"Sejak tahap II itu tersangka inisial DC kita tahan. Statusnya sekarang tahanan titipan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Baubau," ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (31/3).

Menurut dia, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya memiliki kewenangan tersangka.

"Perkaranya belum kami limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Sementara ini kita belum bisa sebut kapan waktu pelimpahannya, kita siapkan dulu bahan penuntutan," jelasnya.

Fadly mengakui pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Pemkot Baubau. Isinya mengajukan penangguhan penahanan tersangka DC.

Bagikan