Berita Terkini
Baubau

Akibat Corona, 89 Napi Lapas Baubau Jalani Sisa Tahanan di Rumah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 4 April 2020 16:27 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Akibat Corona, 89 Napi Lapas Baubau Jalani Sisa Tahanan di Rumah

PUBLIKSATU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memulangkan 89 Narapidana (Napi) secara bertahap untuk menjalani sisa masa tahanannya di rumah. Pemulangan Napi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Puluhan Napi yang dirumahkan tersebut Sesuai PP Nomor 10 tahun 2020 menerangkan bahwa dirumahkan, yang masuk dalam program asimilasi dilakukan dirumah asimilasi dan integrasi.

Asimilasi yang dimaksud adalah dimana napi yang telah menjalani setengah masa tahanan, dan paling lambat 31 Desember 2019 mereka telah menjalani masa pidana selama 2/3 dari hukuman yang diberikan. Dengan kata lain, 89 napi tersebut sudah dikategorikan sebagai tahanan kota atau bebas bersyarat.

Dirumahkannya 89 Napi tersebut dilakukan secara bertahap, sebelumnya sebanyak 20 orang, hari berikutnya 30 orang dan selanjutnya 39 orang hingga keseluruhan berjumlah 89 orang.

Kepala Lapas Kelas II A Baubau Amri Langkamane Bc.ip., S.Pd menjelaskan, di rumahkannya 89 Napi tersebut tidak berlaku pada Napi dengan pidana khusus yaitu Tipikor dan Narkotika.

"Jadi program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini adalah salah satu program dari Kanwil Hukum dan Ham dengan syarat-syarat tertentu sehingga Narapidana tersebut dirumahkan," ungkap Amri.

Meski begitu, lanjutnya Amri menjelaskan para napi itu akan tetap diawasi oleh pemerintah setempat. "Yang pulang ke sana kita serahkan kepada pemerintah masyarakat setempat dan akan diawasi oleh Bapas dan Kejaksaan sampai dengan masa percobaanya selesai," pungkasnya.

Bagikan