Berita Terkini
Opini

Inkonsistensi penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Senin, 6 April 2020 03:20 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Inkonsistensi penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan

Oleh: Jamil Ade, M.Pd

(Praktisi Pendidikan)

PUBLIKSATU, Sebanyak 16 orang warga Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19 (Tempo, sabtu (4/4/2020).

Mereka dijadikan tersangka pelanggaran Undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 128 KUHP oleh Polda Metro Jaya.

Benar, bahwa mereka tidak mengindahkan teguran dari patroli gabungan antara Polda Metro Jaya dengan TNI, sehingga mereka digiring ke Polda Metro Jaya dan memang pantas mendapatkan sanksi itu walaupun tidak ditahan.

Namun yang menjadi sorotan atau perhatian adalah bukan mereka ditahan atau tidak, karena bagaimana mungkin mereka mau ditahan, para Napi saja ratusan orang dibebaskan dari Lapas dengan alasan mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Tetapi penerapan pasal atas Undang-Undang kekarantinaan kesehatan yang ditetapkan bagi mereka ditengah merebaknya virus korona atau covid-19.

Bunyi pasal tersebut adalah: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Bagikan