11 Koruptor Tetap Jalani Hukuman
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mencatat 11 Narapidana korupsi sedang menjalani pidana kurungan. Korps Adhiyaksa memastikan saat ini belum ada pembebasan bagi koruptor dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
11 terpidana rasuah itu merupakan hasil penuntutan Kejari Baubau. Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar dan Baubau masing-masing satu orang, Lapas Kendari empat orang dan lima orang di Rutan Kendari.
"Ya, (mereka ini dipastikan masih menjalani hukuman)," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, La Ode Rubiani dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (5/4).
Rubi memastikan sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan Narapidana korupsi dibebaskan untuk pencegahan wabah Covid-19. "Yang dibebaskan itu terpidana perkara Pidum (Pidana Umum)," ujarnya.
Sejauh ini, tutur dia, pihaknya belum pernah melakukan pembahasan teknis apapun dengan Lapas Baubau terkait wacana pembebasan koruptor di tengah pandemik Covid-19. Namun begitu, pihaknya akan terus memantau perkembangan usulan yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM itu.
"Kalau (apakah 11 terpidana korupsi itu sudah menjalani asimilasi), kita belum bisa pastikan. Karena datanya ada di Rutan. Yang jelas, (pembebasan) sementara ini baru terpidana Pidum," tandas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.(exa)