Kejari Baubau Awasi Penggunaan Dana Corona, Koruptor Diancam Hukuman Mati
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengingatkan pihak berkepentingan jangan berani memanfaatkan anggaran penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19 untuk memperkaya diri.
Koorps Adhiyaksa ini memastikan akan mengawasi ketat penggunaan dana Rp 33,9 miliar dari hasil pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Baubau 2020 itu.
"Dalam situasi seperti ini kami memberikan himbauan agar penggunaan anggaran bersifat bencana ini harus hati-hati, terukur, dan terarah. Tidak membabi buta apalagi sampai diselewengkan," kata Kasi Intel Kejari Baubau, Buyung Anjar Purnomo dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/4).
Dia menjelaskan, pihaknya memang tidak dibolehkan lagi menerima pendampingan anggaran secara langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Namun, pendampingan anggaran masih dimungkinkan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) berdasarkan permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tapi kami juga secara kontinu terus memonitor terhadap penggunaan anggaran itu. Ketika terjadi sesuatu yang kami rasa menyimpang, tentunya kami lakukan peneguran sebagai bentuk pencegahan," terang mantan Kasi Pidum Kejari Sorong Papua Barat ini.
Ia menguraikan, tata cara pengadaan barang dab jasa ditengah pandemik Corona ini sudah diatur melalui Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4/2020. Disitu memang ada penyederhanaan dalam penyediaan alat-alat medis, tetapi ada kualifikasi perusahaan tertentu yang bisa melakukan pengadaan itu.
"Kita belum dapat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)-nya. Tetapi, dari surat edaran yang bisa diakses secara online itu, kita sudah bisa kalkulasi mekanisme penggunaan anggaran," ujarnya.